PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Diduga terdapat perbedaan antara nama paket pekerjaan dan kondisi yang di kerjakan dilapangan sehingga memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya poyek yang tercantum dipapan informasi sebagai (Pembangunan Tembok Penahan Tebing SD2 Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru diduga mengerjakan pemasangan paving block di area makam pahlawan Desa Betung.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, paket tersebut bernama: Pembangunan Tembok Penahan Tebing SD2 Desa Betung Kecamatan Abab, dengan Nomor Kontrak 600/024/KPA.02/PTPTSD02DBKA/V/2026 dan nilai kontrak sebesar Rp978.225.000.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026, dengan penyedia jasa CV Raisyah Pratama.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerhati pembangunan kabupaten PALI, Sudarto Darto. Ia menilai perbedaan antara nama pekerjaan yang tercantum pada papan proyek dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
“Kalau judul proyeknya pembangunan tembok penahan tebing di SD2, ternyata di lapangan yang dikerjakan justru pemasangan paving block di makam pahlawan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perencanaannya memang seperti itu atau ada perubahan pekerjaan,” ungkap Sudarto, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Sudarto, setiap proyek yang menggunakan anggaran daerah harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
“Jangan sampai masyarakat melihat proyek dengan judul berbeda, sementara pekerjaan yang dilaksanakan berbeda pula. Pihak terkait harus memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya dan dugaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta dinas terkait, pejabat pelaksana kegiatan, maupun pihak penyedia jasa menjelaskan dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut. Termasuk memastikan apakah terdapat perubahan lokasi, volume, maupun jenis pekerjaan dari paket yang tercantum dalam kontrak.
Sudarto menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta ketentuan yang berlaku.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, sesuai perencanaan, kontrak, dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum terkonfirmasi untuk dimintai memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara nama paket pekerjaan pada papan informasi dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan. (TIM).
